• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Cacat Prosedur, Kapolsek Rappocini Dilaporkan APMP dan LKBH Makassar ke Propam Polda Sulsel

Cacat Prosedur, Kapolsek Rappocini Dilaporkan APMP dan LKBH Makassar ke Propam Polda Sulsel

21 Desember 2022
in DAERAH, KRIMINAL, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com, Sulsel- Setelah Kapolsek Rappocini digugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, karena LKBH Makassar Menilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur.

Kini, Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf karena melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai APMP Sulsel dan LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana sehingga dilaporkan ke Propam Polda Sulsel karena masih merupakan sengketa perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kami kemarin sudah melakukan wawancara dengan bapak Kapolsek Rappocini, tapi kami minta diperlihatkan bukti-bukti surat sebagai 2 alat bukti cukup, tapi tidak diperlihatkan, disinilah peran Media, Pers diabaikan ketika meminta informasi publik sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi Keterbukaan Publik ( KIP ) tapi dirahasiakan dengan alasan yang tidak jelas, padahal kami ini awak pers,” ungkap Wakil Ketua Umum 1 DPP APMP (Aliansi Pewarta Merah Putih Pusat ) di Kantor Media Lintas Mata Nusantara News, dibilangan jalan Bawakaraeng, Makassar, Rabu (21/12/2022).

ArtikelLainnya

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Lanjut Muh. Husein, “Laporan kami sampaikan ke propam Polda Sulsel dalam bentuk online, dan kami berharap propam Polda Sulsel, kompolnas bahkan Kapolda Sulsel segera turun tangan membina anggotanya yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik harus transparan, ” ungkapnya.

Lain halnya dengan LKBH Makassar, melalui surat bernomor : 19/B/LKBH-Makassar/XII/2022, Perihal : KEBERATAN ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ANDI SITI SANIAH S, ditujukan ke KEPALA POLSEK RAPPOCINI, yang juga ditembuskan ke propam Polda Sulsel sebagai laporan.

“Betul pak, kami juga sudah menembuskan surat keberatan penangkapan dan penahanan ibu Siti ke propam Polda Sulsel dalam bentuk sebagai laporan, tujuannya agar mendapatkan perhatian, juga pihak Kapolda Sulsel langsung,” ujar Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar ketika mendampingi wakil ketua umum I DPP APMP. Aliansi Pewarta Merah Putih Indonesia.

Selain melaporkan Kapolsek Rappocini ke propam Polda Sulsel, LKBH Makassar ternyata telah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Makassar terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan Andi Sitti Saniah S (47).

“Kami sudah register perkara pidana, yakni gugatan praperadilan di pengadilan negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya,” ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, Selasa (20/12/2022).

Gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat Pemberitahuan Peralihan Status Nomor: B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.

“Inikan sengketa perdata, sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar, perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat objek perkara perdata, sehingga sangat lacur kalau sampai dilakukan penahanan dan penangkapan atas ibu ASS, ” tambah Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.

Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan Terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara; seharusnya pihak Kepolisian dalam menangani kasus harus lebih jeli. melihat kasus tersebut. Kasus perdata dihadikan kasus pidana.

Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, “Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri

Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan Landak Baru.”

Ujarnya lagi, Sirul mengutarakan bahwa Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

LKBH Makassar berharap hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Makassar mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pemohon ASS.(**)

(Redaksi)

ShareTweetSend

Related Posts

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In