Kepri.kabardaerah.com, Bintan – Dugaan kasus penganiayaan Pemukulan oleh oknum Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang terhadap seorang supir Lori dalam aktivitasnya di wilayah hukum polres Bintan sudah masuk laporannya dan masih dalam proses penyelidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson Rabu (30/11/22).
Terhadap Empat orang oknum Bea dan Cukai Tanjungpinang diduga telah melakukan penganiayaan dan melakukan kekerasan pemukulan terhadap supir Lori diketahui berinisial (IS) saat dalam aktivitasnya di Jalan Pulau Ladi tepatnya di Jembatan 2 Lintas Barat Tanjung Uban – Tanjungpinang pada Selasa 29 November 2022 semalam, kini korbanpun sudah membuat laporan ke polres Bintan.
” Iya laporan sudah masuk ke polres Bintan kemaren, sedang kami tangani, masih proses penyelidikan, ” terang Iptu Missyamsu Alson.
Masih menurut keterangan Iptu Missyamsu Alson, kronologi bermula saat Ijul sedang membawa lori dari Tanjunguban menuju Kijang Bintan Timur tiba – tiba korban disalip oleh ke empat Oknum BC tersebut, di sekitar jembatan dua.
“Menurut keterangan korban, dia disalip dan diberhentikan lalu langsung dipukul oleh Oknum Bea Cukai sebanyak 4 orang,” Alson.
Sementara itu, Hingga berita ini diunggah Pihak Humas Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang dikonfirmasi Media ini belum memberikan jawaban.(NH)
Discussion about this post