Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Dugaan Mark-Up Dana Desa Senilai 200 Juta tahun 2017, 2018 dan 2020 oleh Kades Mantang (RLN) tetap akan dilanjutkan untuk proses hukumnya, hal ini diungkapkan oleh Kajari Bintan I Wayan Riana Kamis (13/01/22).
Menurut I Wayan Riana SH.MH., saat ini tersangka (RLN) sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar 40 juta dan menunggu sisa pengembalian.
” Estimasi waktu pengembalian adalah 60 hari sejak diberitahukan LHP dari Inspektorat, kami menunggu sampai batas waktu untuk menentukan langkah selanjutnya, ” ujarnya.
I Wayan juga mengatakan saat ditanya besaran anggaran setiap penyelesaian per- kasus dalam proses lanjutan dalam hal ini terkait kasus Mark-up dana desa Kades Mantang pada tahun 2017- 2020 dirinya juga menyebutkan tidak sampai ratusan juta dan Kasus tidak akan diberhentikan seperti yang khawatirkan oleh masyarakat Mantang.
” Anggaran yang ada untuk penanganan perkara hanya 1 perkara sedangkan penanganan yang kita lakukan kadang bisa 4-5 perkara, belum lagi kalau ada perkara yang masuk dari polisi, ” ujar tertulisnya melalui aplikasi Watshapp pribadinya.
Masih lanjut I Wayan Riana, Di sampaikan kepada masyarakat di Mantang bahwa perkara belum di hentikan dan biaya perkara tidak sampai ratusan juta, ” tegas pungkasnya.
Berdasarkan data dan informasi yang terhimpun, dugaan Mark -up yang diduga dilakukan oleh Kades Mantang Baru dilakukan sejak tahun 2017 ketika pembelian 2 (dua) kapal pompong dengan ukuran 37 (tiga puluh tujuh) kaki dan 32 (tiga puluh dua) kaki dan 1 (satu) buah pick up.
Adapun harga pembelian pompong untuk ukuran 37 kaki itu dibeli dengan harga Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dan untuk pompong yang 32 kaki juga dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta).
Bahkan bukan itu saja dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Mantan Baru tersebut, bahkan di tahun 2018 Pemdes menggunakan dana desa untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMDes berupa pembangunan gudang senilai kurang lebih Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta), beserta perlengkapannya namun anehnya barang-barang perlengkapan yang dibeli seperti fiber, mesin genset, keranjang ikan berdasarkan informasi itu merupakan barang-barang bekas.
Sementara itu, di tahun 2020 Pemdes juga membuat kegiatan berupa pembangunan 1 (satu) buah ruko untuk depot air isi ulang dengan ukuran 3×3 M2 dengan harga Rp. 73.351.300,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah). Penimbunan tembok penahan tanah di belakang SIDI RT.003 /RW.001 Desa Mantang Baru dengan Biaya Rp.44.045.800,- ( empat puluh empat juta empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah). Dan pembangun Gapura Masjid dengan biaya Rp.60.604.900,- (enam puluh juta enam ratus empat ribu sembilan ratus rupiah).
(NH)
Discussion about this post