• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Modus Lulus IPDN, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan 

Modus Lulus IPDN, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan 

4 Juni 2021
in KRIMINAL, TANJUNG PINANG, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang-  Kepri-  Polres Tanjungpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lulus masuk IPDN, Jumat (04/06/2021)

Konferensi pers terhadap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi.

Adapun Kronologis kejadian bahwa pada bulan Maret 2019 saudara “DW” mengatakan kepada anak pelapor yang bernama YZ, bahwa tantenya saudari VS bisa memasukkan seseorang untuk masuk ke jenjang pendidikan IPDN dan setelah itu anak pelapor memberi tahu pelapor dan setelah itu pelapor langsung melakukan pertemuan dengan terlapor VS di salah satu cafe di Jalan Basuki Rahmat, dan setelah bertemu terlapor VS meyakinkan pelapor bahwa anak pelapor bisa masuk IPDN dan setelah beberapa kali pertemuan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 Sekira pukul 09.00 Wib di Jalan DI. Panjaitan Km.7 Kota Tanjungpinang, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada terlapor “VS” agar dapat menguruskan anak pelapor masuk pendidikan IPDN dan sekitar bulan Mei 2019, anak pelapor mengikuti proses ujian teknis kemampuan dasar (TKD) dan anak pelapor tidak lulus, kemudian pelapor memberi tahu terlapor VS dan terlapor menjawab, “nanti bisa lewat jalur belakang begitu sudah mengikuti pelantikan siswa dan tunggu saja nanti di Bandung, ” katanya.

ArtikelLainnya

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Dan setelah itu pelapor dan anak pelapor berangkat ke kampus IPDN dan menunggu terlapor “VS” di kantin kampus IPDN Jatinangor dengan tujuan menunggu arahan dari terlapor dan terlapor mengatakan “untuk sekarang ini tidak bisa masuk, tapi tunggu saja pada saat siswa setelah mengikuti mengikuti pendidikan dasar diakpol dan setelah siswa kembali ke barak kita sisipkan” dan akhirnya anak pelapor mengikuti arahan terlapor  VS dan sampai 2 (dua) bulan kemudian anak pelapor tidak juga bisa masuk dan akhirnya pelapor kembali menghubungi terlapor “VS” dan terlapor mengatakan akan mengembalikan uang pelapor, sekira bulan November 2019 terlapor VS menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada pelapor dengan tanda terima dipegang oleh terlapor dan kemudian sekira bulan desember tahun 2019 terlapor VS menyerahkan CEK Bank Mandiri Tanjungpinang An. PT. KAP senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Namun setelah pelapor kliring ke Bank Mandiri bahwa Cek tersebut tidak ada dananya, lalu pelapor pun memberitahukan hal tersebut kepada terlapor  VS dan terlapor mengatakan nanti akan dibayar langsung selanjutnya awal tahun 2020 terlapor VS kembali menyerahkan uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

Dan sebulan kemudian terlapor VS kembali menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada pelapor dan total uang yang telah diserahkan oleh terlapor VS kepada pelapor adalah sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sampai saat sekarang ini tidak ada kepastian atau itikad baik dari terlapor “VS” untuk mengembalikan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses selanjutnya.

Setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap tersangka VS pada tanggal 23 April 2021 kemudian dilakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap tersangka VS pada tanggal 26 April 2021 dan pada tanggal 11 Mei 2021 (Tidak Hadir) kemudian pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 15.22, tersangka VS datang ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dengan didampingi penasehat hukum/pengacara guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan terhadap tersangka VS dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K mengatakan tersangka “VS” mengaku telah menerima dan menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari pelapor untuk pengurusan IPDN An. YZ (anak pelapor), dan tersangka VS juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- kepada pengajar dan kasi pemegang soal seleksi penerimaan IPDN atas nama inisial A dan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Dosen dan Kabag IPDN atas nama inisial Z sedangkan sisanya dipergunakan untuk transportasi dirinya ke Jakarta dan Bandung.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Lembar Kwitansi asli bertanda tangan VS bahwa telah menerima dari TMZ (pelapor) uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan masuk IPDN An. YZ,  (satu) Lembar CEK ASLI Bank Mandiri Cab. Tanjungpinang No. HY 963427 Tanggal 30 Desember 2019 Senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Atas nama PT. KAP;

“Adapun korban mengalami kerugian Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah), dan terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun”, terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.(Hum/Nur)

ShareTweetSend

Related Posts

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polsek Nongsa...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In