Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Bertepatan pada hari Selasa (01/06/21) malam, Polsek Gunung Kijang dan Satgas Kecamatan Gunung Kijang melaksanakan Operasi Yustisi dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Bintan No : T/617/443/SATGAS/5/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 (02/06/21).
Sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan pasukan yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Kijang IPTU Melki Sihombing, SH di halaman Polsek Gunung Kijang yang diikuti oleh personil Polsek Gunung Kijang, personil Koramil 02 Bintan Timur, dan Satpol PP Kabupaten Bintan.
Setelah pelaksanaan apel kesiapan selesai, tim Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Gunung Kijang langsung bergerak menuju sasaran yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Kijang IPTU Melki Sihombing, SH.
Adapun yang menjadi sasaran Operasi adalah masyarakat dan pengusaha antara lain Swalayan Ridho, RM. Brother, Warung Pecel Lele Anto, Toko Rezei, Warung Makan Halilintar, Warung Lele Cabe Hijau, Warung Makan Ayam Bakar Madu, dan RM. Mama As.
Pada lokasi tersebut Kapolsek Gunung Kijang IPTU Melki Sihombing, SH menyampaikan kepada pengunjung untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan. Sedangkan bagi para pemilik tempat usaha disampaikan agar mengikuti Surat Edaran Bupati Bintan No : T/617/443/SATGAS/5/2021Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang berisi kepada pelaku usaha untuk mengurangi kapasitas meja dan kursi yang di pergunakan sebanyak 50% dan lebih baik menyarankan kepada pembeli untuk dibungkus dan makan dirumah saja.( HPB/red)







Discussion about this post