Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Dalam rangka Hari Raya Waisak 2565 BE Tahun 2021, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi kepada 21 orang Narapidana yang beragama Budha. Rabu (26/04/21).
Remisi tersebut diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Sementara, dari 915 orang Narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang beragama Budha adalah sebayak 38 orang, sedangkan yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2021 adalah sebanyak 21 orang.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo dalam sambutannya pada acara penyerahan Remisi Hari Raya Waisak di Vihara Lapas Narkotika Kelas IIATanjungpinang mengatakan,
“Dari total jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sejumlah 915 orang, yang beragama Budha adalah 38 orang. Akan tetapi yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Khusus Keagamaan Waisak tahun 2021 adalah sebanyak 21 orang, dimana 3 orang diantaranya adalah Warga Negara Asing berasal dari negara Malaysia, ” ujarnya.
Adapun menurut rincian besaran remisi yang diberikan kepada masing – masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 1 bulan kepada 12 narapidana, 1 bulan 15 hari kepada 4 Narapidana dan 2 bulan kepada 5 Narapidana.
Dengan diberikannya remisi Khusus Keagamaan ini, diharapkan agar Narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Selain itu dalam sambutannya kalapas juga menyampaikan, pemberian remisi terhadap Narapidana diharapkan dapat memotivasi dan bisa lebih baik lagi kedepannya.
“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, diharapkan Narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi – remisi yang akan datang sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dirumah,” pungkas Wahyu Prasetyo. (Nur)







Discussion about this post