Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Wali Kota Tanjungpinang Hj.Rahma, SIP menegaskan terkait Surat Edaran (SE ) yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2021 tersebut sudah diberlakukan disebabkan adanya peningkatan kasus penyebaran covid-19 di Kota Tanjungpinang ini.
Dalam Surat Edaran disebutkan diantaranya diharapkan kepada seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang dan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas makan dan minum di tempat umum, dimohonkan untuk membungkus, (Take Away ), selain itu sejak diberlakukan SE ini sejak 21 Mei 2021 diharapkan masyarakat untuk meniadakan/ menghentikan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Setiap perkantoran pemerintah, swasta, mall, pusat pertokoan agar dapat menyiapkan satu orang duta Prokes yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Prokes dilingkup kerjanya disertai atribut duta Prokes.
Selain itu, diharapkan kepada camat dan lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/ RW dan Posko PPKM
Terkait hal tersebut Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma SIP menanggapi pada konfirmasi ke media Senin (24/05/21) mengungkapkan,
“Hari ini ada keluar edaran tidak ada kerumunan-kerumuman termasuk pesta, karena merujuk aturan yang lebih tinggi bahwa hari ini kita mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM), ” ujarnya.
Selanjutnya masih menurut Rahma, Surat Edaran ( SE ) tersebut akan berlaku selama kasus covid-19 di Tanjungpinang masih tinggi.
“Selama perkembangan kasus Covid-19 belum menurun, itu tetap berlaku, Alhamdulilah Surat Edaran terus kita tingkatkan, tentu ini tidak bisa terpenuhi bilamana dukungan dan support masyarakat tidak berbarengan bersama pemerintah pasti akan sulit, ” pungkas Rahma.(Nur)







Discussion about this post