Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas ) Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, melaksanakan Pengawasan terhadap Kinerja Petugas Pendistribusian Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Senin (24/05/21).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirkamtib Dirjenpas) pada Kamis, 20 Mei 2021 yang saat itu berkunjung ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang memberikan himbauan kepada Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat dan Seluruh Anggota yang bertugas didapur Lapas yaitu dengan bekerja lebih baik lagi, lebih teliti dalam penerimaan Bahan Makanan (kesesuaian permintaan dan penerimaan).
Selanjutnya, menurut Wahyu Hidayat dengan memperhatikan peralatan Dapur agar selalu bersih dan higienis, serta memprioritaskan keamanan dalam melaksanakan tugas, dalam hal ini penggunaan peralatan masak seperti Pisau dan lainnya.
“Kita harus senantiasa melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, meningkatkan kualitas pelayanan sebaik mungkin, sehingga kita bisa meminimalisir kesalahan dalam bertugas. Karena menjadi lebih baik dari hari kemarin merupakan tolak ukur yang harus kita pegang teguh dalam melaksanakan tugas, ” jelas Wahyu Hidayat.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang merupakan penyelenggara Pelayanan bagi Warga Binaan yang saat ini berjumlah 379 Orang.
Kalapas menegaskan kepada Petugas Dapur untuk selalu memeriksa makanan yang akan didistribusikan kepada Warga Binaan yaitu dengan memperhatikan kebersihan makanan, tingkat kematangan dan takaran makanan yang sesuai.
Hal ini diatur didalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan.
Selain itu Wahyu Hidayat selaku Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang ini juga menjelaskan, Implementasi Penyelenggaraan Distribusi Makanan bagi Warga Binaan merupakan pemenuhan Hak bagi Warga Binaan tersebut.
” Petugas Penyelenggara Makanan bertanggungjawab atas kelayakan makanan yang akan didistribusikan, sehingga dituntut untuk lebih maksimal dalam melaksanakan tugas, ” pungkas Wahyu Hidayat.( Nur)







Discussion about this post