Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Berdasarkan pantauan media ini di lapangan tampak berdiri kokoh sebuah bangunan kos- kosan 3 ( tiga ) lantai berlokasi di Jalan Kuantan RT 001/RW 001 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Provinsi Kepulauan Riau, diketahui milik
Asmali SKM.M.Si merupakan oknum pejabat pemrov kepri yang masih aktif hingga saat ini, ternyata tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
Ketua RT setempat Supeno saat dikonfirmasi membenarkan akan hal ini, ” Bangunan Kos- kosan 3 ( tiga ) lantai berdiri kokoh milik Asmali SKM. M.Si. tersebut tidak ada IMB, ” ucapnya Sabtu (08/05/21) malam.
Sementara selaku ketua RT setempat Supeno pada wawancara mengatakan bahwa terkait bangunan 3 (tiga) lantai tersebut dipergunakan untuk dijadikan Kos- kosan sewaan .
Supeno juga mengatakan saat dipertanyakan tentang kejelasan terkait proses pembangunan Kos-Kosan 3 (tiga ) lantai tersebut dirinya tidak mengetahui.
” Pemilik bangunan tersebut tidak ada melaporkan ke pihak RT serta tidak ada pemberitahuan sama sekali, ” ucap Supeno.
Selanjutnya Supeno juga menyebutkan siapa nama pemilik bangunan 3 ( tiga ) lantai tersebut, ” Nama pemilik kos-kosan 3 lantai itu ialah yang bernama Asmali, SKM, M.Si yang juga masih aktif dinas di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Sementara pada saat disinggung terkait perizinan bangunan tersebut, Supeno mengatakan dan membenarkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin.
” Bangunan tersebut tidak memiliki izin sama sekali baik dari RT, Lurah, camat dan dinas terkait, ” katanya.
Supeno berharap pihak satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan bangunan tersebut serta akan memberikan contoh bahwa bangunan tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bisa didirikan bangunan jika belum mengatongi izin.
” Agar pihak dinas terkait seperti pihak Dinas Pelayanan Terpadu Datu Pintu, yang merupakan pusat layanan perizinan/non perizinan ikut serta melihat izin bangunan kos-kosan 3 lantai tersebut, ” harap Supeno.
Sementara menurut Reni yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dari fraksi partai Hanura saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya dalam tanggapannya mengatakan terkait Pembangunan 3(tiga) lantai tersebut tidak mengatongi IMB.
” Jika tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan(IMB), ini akan saya sampaikan ke dinas terkait, agar permasalahan bangunan kos-kosan 3 lantai tersebut diusut seperti yang disampaikan oleh teman-teman media saat di lapangan, sedangkan ketua RT tersebut tidak mengetahui berdirinya bangunan tersebut, ” ujar pungkasnya
Bangunan 3 (tiga) lantai tersebut menurut informasi yang terhimpun, berkapasitas menampung kurang lebih hingga 60 kamar kos- kosan ataupun hunian sewaan.(Tim)







Discussion about this post