NATUNA – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Natuna menggelar rapat kerja bersama Pemerintah daerah Kabupaten Natuna , Kamis (04/07) Sore.
Pada rapat tersebut dibahas mengenai Pembahasan Renperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang diusulkan pemerintah daerah Kabupaten Natuna beberapa waktu lalu.
Rapat pembahasan Ranperda ini dilaksanakan diruang banggar DPRD Kabupaten Natuna, Jl. Yos Sudarso, Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B, Harken Darmadi, dan dihadiri anggota DPRD Natuna diantaranya Eri Marka, SE, dan Henry FN, sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Perhubungan, Iskandar DJ, Sapta, Yulizar, Riawandi, Ferizaldi dan Ramon Jovanda.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pansus B DPRD Natuna, Harken mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perlu dikembangkan sistem yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Perda ini untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan pengaturan sesuai kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Selanjutnya, Harken mengatakan bahwa dalam pembahasan Ranpera tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan tersebut tidak begitu lelah, karna dalam pembahasan Ranperda itu tidak begitu banyak isi draf dan pasal yang diperbaiki.
“Kita sudah membahas, ada beberapa perubahan, perlu adanya penjelasan agar semuanya juga paham, jangan sampai Perda ini setelah diteruskan akhirnya tumpan tindih,” jelasnya.
Harken juga menyampaikan bahwa perda yang dibuat jangan sampai tidak menambah penghasilan untuk daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Iskandar DJ, memgatakan bahwa pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan ini merupakan yang kedua kalinya dibahas dan kita sudah mendapatkan sepakat bersama namun beberapa point harus diperbaiki drafnya.
“Mudah-mudahan dengan telah disahkan perda ini nanti akan pelan-pelan secara bertahap akan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan dan semua sesuai dengan kemampuan daerah, dan disahkannya perda ini dapat kita dilaksanakan sebagaimana mestinya” terang Iskandar.
Terkait dengan regulasi ini, ia mencotontohkan perda mencakup pemenuhan rambu dan uji kelayakan kendaraan oleh Dishub Natuna.
Liputan : Dayu
Discussion about this post