NATUNA – Sehubungan dengan dilaksanakan pemilihan umum anggota DPR,DPD,DPRD,dan serat pemilihan Presiden dan wakil Presiden tahun 2019,maka perlu dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pelanggaran pemilihan umum di Kecamatan Bunguran Timur. Acara kegiatan sosialisasi berlangsung pada pukul 09:00Wib hingga selesai,diruangan pertemuan rumah makan Sisi Basisir,Ranai,Kamis (6/12/2018).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh ketua Panwaslucam Bungaran Timur Salohot Lubis,memberikan penjelasan maksud dan tujuan kegiatan berlangsung, sesuai undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang kepemiluan.
Memberikan pemahaman kepada seluruh peserta,tentang tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Harapannya kepada seluruh peserta sosialisasi dapat memahami dan diimplementasikan sebagaimana mestinya,intisari dari materi yang dijelaskan oleh narasumber pemateri. Selaku pemateri yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ayanef Yulius,SH,M.Kn,Camat Bunguran Timur Asmara Juana, Kapolsek Bunguran Timur Kompol M.Sibarani.
Camat Bunguran Timur memberikan apresiasi kepada Panwaslucam Bunguran Timur, terkait kinerja untuk menghadapi pemilihan umum serentak perdana,sudah di depan mata. Harapannya dapat mewujudkan pemilu yang berintegritas,berkualitas dan berwibawa,melalui formasi kerjasama yang baik dan bertanggungjawab.” Suksesnya pemilu berintegritas,berkualitas,berwiba adalah tanggung jawab bersama”. Tegas Asmara Juana
Kapolsek Bunguran Timur Kompol M.Sibarani juga memberikan pemaparan terkait pengawasan pemilu serentak pada tahun 2019. Merujuk pada undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017,potensi konflik pemilu dan serta tugas dan fungsi lainnya pihak kepolisian,mendukung penyelenggara pemilu, untuk mensukseskan pemilu serentak bersinergitas,berkualitas dan berwibawa. ”
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ayanev Yulius pemaparannya terkait pelaporan pelanggaran pemilu,Aparatur Sipil Negara (ASN),dilarang politik praktis,pentingnya pengawasan masyrakat dalam pemilu, dan serta himbauan untuk mengedepankan netralitas ASN. Namun ASN memiliki hak pilih. Serta menjelaskan sangsi-sangsi bagi ASN yang melanggar larangan sesuai ketentuan tentang pemilu,nomor 7 tahun 2017. ” Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis sesuai Pasal 454 ayat 6 uu nomor 7 tahun 2017″. Jelas Ayanev.
Kegiatan sosialisasi berlangsung Dihadiri Camat Bunguran Timur Asmara Juana,Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna,Ayanev,Kapolsek Bunguran Timur Kompol M.Sibarani,Ketua Panwaslucam Salohot Lubis beserta seluruh jajaran Panwaslucam Bunguran Timur,dan seluruh peserta dari kelurahan,kepala desa dan serta anggota BPD sekecamatan Bunguran Timur.
Dipenghujung acara ketiga narasumber menghimbau,agar supaya semua pihak termasuk masyarakat melakukan pengawasan terkait larangan politik uang (Money Politic).
Penulis : Dayu
Discussion about this post