Batam, Kabar Daerah.com. Tindak-tanduk salah satu Aktor Intelektual Narkoba di Batam telah tercium oleh Kabareskrim Polri, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Presisi turun gunung ke Batam, Kepulauan Riau, dan resmi menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai pengembang tempat hiburan malam Diskotik Planet Batam, Rabu (19/08/2028).
Penetapan Basri Lewaimang sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada Selasa (18/08/2026).
Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama ; Basri Lewaimang dengan Surat No; DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Basri, Kelahiran Alor, tanggal 01/10/1975.
Ciri-ciri ; Fisik memiliki rambut ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan berkulit hitam.
Menurut Eko, Basri disebut sebagai pengelola THM 1, 2 dan 3, sekaligus diduga berperan sebagai Bandar jenis Narkotika untuk diedarkan ditempat hiburan tersebut.
Bareskrim juga mengungkap skala peredaran Narkotika yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan fakta penyidik yang disampaikan Polisi, sedikit nya sekitar 40 ribu butir ekstasi disebut beredar setiap bulan di THM Planet Batam.
Sejumlah Aset Mewah di Police Line
Aset bergerak di darat ; Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Jeep Rubicon, Jeep Wrangler, Hummer 2, Hummer 3, Honda Mobilio, Daihatsu Rocky, Toyota Fortuner, Innova venturer dan Toyota Land Cruiser.
Aset bergerak di Laut ; 2 unit kapal, salah satu nya berjenis Azimuth 685.
Aset tidak Bergerak ; rumah di Royal Bay Sunrise, rumah di Bay Moonlight, rumah di Diamond Palace, rumah di Citra, rumah di Orchard Suite, rumah di Kota Mas Marina, rumah di kawasan Royal Grand, Kavling Danau Indah Punggur, 3 unit ruko di Kawasan Botania II, 4 unit apartment di Pollux Habibie Meisterdath dan 1 bangunan Restoran kawasan Punggur.
Bareskrim telah mendalami Dugaan Tindak Pidana Narkotika, dan tak pelik juga Penyidik menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan keis tersebut.
Bapak Eko mengatakan, Penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan terhadap Aset Tindak Pidana Narkotika beserta Aset TPPU nantinya.
Red.








Discussion about this post