• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Agus Flores: Dalam Persepsi Publik, Polri Unggul 7-0 Dibanding Kejaksaan

Agus Flores: Dalam Persepsi Publik, Polri Unggul 7-0 Dibanding Kejaksaan

15 Juli 2026
in FAST RESPON, TERBARU

FRN, Jakarta, Kabar Daerah.com. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN), Agus Flores, menyampaikan pandangannya terkait dinamika yang berkembang dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus).

 

Dalam keterangannya yang disampaikan pada Rabu (15/07/2026), Agus Flores menilai bahwa apabila perkembangan perkara tersebut dilihat dari sudut pandang persepsi publik, maka Polri saat ini berada pada posisi yang lebih diunggulkan dibandingkan Kejaksaan. Bahkan, ia mengibaratkan penilaian tersebut dengan skor “7-0” untuk Polri.

ArtikelLainnya

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

 

“Dalam pandangan saya, jika dinamika yang terjadi saat ini lebih mengarah pada politik yang penuh teatrikal, maka posisi Polri di mata publik justru terlihat lebih unggul dibandingkan Kejaksaan. Saya menilai simpati masyarakat terhadap Polri saat ini cukup besar,” ujar Agus Flores.

 

Menurut Agus Flores, proses hukum terhadap mantan Jampidsus seharusnya memberikan kesempatan kepada Polri untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan hukum. Ia berpendapat bahwa apabila muncul kesan adanya hambatan atau perubahan arah penanganan perkara, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan konsistensi proses penegakan hukum.

 

Sebagai dasar penilaiannya, Agus Flores mengemukakan tujuh poin yang menurutnya menjadi alasan mengapa Polri memperoleh simpati dan dukungan dari sebagian masyarakat, yaitu:

 

1. Adanya barang bukti yang disebut telah ditemukan dalam proses penyidikan.

 

2. Mantan Jampidsus disebut belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

 

3. Dinamika penanganan perkara memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi proses hukum.

 

4. Kapolri dinilai tetap menjaga komunikasi dan hubungan baik antarlembaga.

 

5. Muncul aksi-aksi masyarakat yang memberikan dukungan kepada Polri.

 

6. Sejumlah anggota DPR RI menyampaikan dukungan terhadap langkah Polri.

 

7. Sejumlah pihak, termasuk YLBHI, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penegakan hukum yang independen.

 

Meski demikian, Agus Flores menegaskan bahwa pandangannya tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan institusi penegak hukum. Menurutnya, yang paling utama adalah seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Pada akhirnya, penegakan hukum tidak boleh diukur dari persaingan antarlembaga. Yang paling penting adalah setiap dugaan tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegas Agus Flores.

 

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan pendapat Agus Flores selaku narasumber. Isi pernyataannya merupakan opini narasumber dan bukan merupakan kesimpulan atau fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Red.

ShareTweetSend

Related Posts

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polsek Nongsa...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In