• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Ketua Umum PW-FRN Agus Flores Patahkan Argumen Komisioner Komnas Perempuan Terkait Kasus YTR

Ketua Umum PW-FRN Agus Flores Patahkan Argumen Komisioner Komnas Perempuan Terkait Kasus YTR

27 Juni 2026
in FAST RESPON, TERBARU

FRN, Banyuwangi, Kabar Daerah.com. Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak yang menyebut kasus kekerasan terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai aksi “penyiksaan” menuai bantahan keras. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN), Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H,. yang akrab di sapa Agus Flores, menegaskan bahwa argumen lembaga HAM tersebut sangat bisa diperdebatkan dan dipatahkan jika merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU No. 1/2023.

 

Menurut Agus Flores, Komnas Perempuan masih terjebak pada paradigma hukum internasional (Konvensi Anti-Penyiksaan PBB). Dalam konvensi tersebut, penyiksaan mutlak membutuhkan unsur keterlibatan aparat negara (state actors). Padahal, Indonesia saat ini telah melakukan domestifikasi hukum lewat KUHP Baru dengan memperluas definisi tersebut secara signifikan.

ArtikelLainnya

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

 

“Di bawah kodifikasi hukum nasional yang baru, tindakan penyiksaan kini juga dapat menyasar pelaku non-negara atau warga sipil (non-state actors), terutama dalam konteks hubungan kekuasaan tertentu yang timpang,” ujar Agus Flores. Jum’at, (26/06/2026).

 

Secara yuridis, argumen Komnas Perempuan dinilai lemah karena adanya perbedaan parameter hukum. Komnas Perempuan berbicara dalam konteks mandatnya sebagai lembaga HAM nasional yang mengacu pada instrumen hukum internasional. Sementara itu, praktisi hukum atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan dapat membantah batasan tersebut dengan asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama).

 

Jika merujuk pada Pasal 529 KUHP Baru, tindak pidana penyiksaan diartikan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik fisik maupun mental, untuk tujuan tertentu. Pasal ini tidak lagi membatasi pelaku hanya pada aparat negara, melainkan bisa menjerat individu swasta dalam situasi ketergantungan atau relasi kuasa yang eksploitatif.

 

Melihat fakta lapangan, unsur-unsur objektif penyiksaan dalam kasus YTR sebenarnya sudah terpenuhi secara materiil. Pertama, penderitaan berat, di mana korban mengalami penganiayaan berulang dan terencana hingga mengakibatkan disabilitas fisik. Kedua, adanya tujuan tertentu, sebab penganiayaan sistematis tersebut bermotif intimidasi, penghukuman, atau pemaksaan kehendak. Ketiga, adanya relasi kuasa yang timpang dalam ranah domestik atau personal yang menyerupai kondisi subordinasi.

 

Bantahan terhadap statemen Komnas Perempuan ini justru membuka peluang besar bagi aparat penegak hukum untuk mengoptimalisasi penerapan pasal berlapis. Jika kasus YTR ditarik ke ranah KUHP Baru, pelaku tidak hanya dijerat pasal penganiayaan berat berencana (Pasal 467) atau UU TPKS saja. Penyidik dapat mengakumulasikan nya dengan Pasal Tindak Pidana Penyiksaan yang membawa ancaman pidana jauh lebih berat karena telah mengakibatkan luka berat dan cacat menetap pada korban.

 

Red.

ShareTweetSend

Related Posts

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In