Pangkalan Kerinci, Kabar Daerah.com. Proyek perbaikan jalan, di jalan Lintas Timur Jambi-Riau, Pangkalan Kerinci telah berlangsung dalam kurun waktu empat bulan, tapi belum ada kebijakan alternative yang memadai, untuk mengurangi kemacetan jalan, disepanjang jalan protokol, yang sedang di kerjakan. Seakan ada pembiaran, sebagaimana kebiasaan lama yang dilakukan, dan hanya mengarahkan buka-tutup jalan masuk dan keluar. Sementara fungsi jalan tidak di Proyeksikan dengan effective, supaya kendaraan lebih cepat dan terkendali untuk mengurangi kemacetan panjang. Kemacetan setiap saat, seharian penuh, tanpa henti dan bisa mencapai 2 sampai 3 Km, membuat gerah berjam-jam para supir Mobil dan Truck yang sedang melintas. Ini membuat para pengusaha transfortasi kehilangan moment dan efficiency usaha mereka.
Redaksi KabarDaerah.com. mendalami Proyek tersebut, dengan menggali info dari pengatur jalan yang sedang bekerja menyatakan, bahwa mereka dipekerjakan oleh PT Global Jaya Maritimdo, untuk mengarahkan buka-tutup jalan yang sedang menggunakan satu jalur yang aktif, sementara jalur lainnya, sedang di timbun dengan tanah pasir.
Informasi dari pihak PTSP menyatakan, bahwa Perusahaan atas nama PT. Global Jaya Maritimdo belum terdaftar perizinannya.
Ketika awak media bertanya kepada pengarah buka-tutup jalan, nama Perusahaan konsultan Proyek tersebut, mereka langsung menunjukan konsultan pengawas Proyek yang sedang berdiri, dan awak media menyambangi langsung, mendapatkan info lebih dari beliau.
“Selamat siang pak, apa bapak dari Perusahaan konsultan Proyek ini pak?,” Tanya awak media.
“Benar, pak! Saya dari Perusahaan konsultan Proyek atas nama PT Diantama Rekanusa. Memang Proyek ini sudah berlangsung kurun waktu empat bulan untuk pemadatan tanah jalan yang ditimbun”.
Tak pelik dan dahsyat nya, Perusahaan konsultan pengawas Proyek, berkantor di Jln Cikuta Baru, kelurahan Neglasari, kecamatan Cibeunying Kaler, Jawa Barat, telah ikut memenangkan tender dengan PT Global Jaya Maritimdo dengan sistim Nepotisme kepada pihak Kementerian PU. Proyek terindikasi lambat penanganannya, dan tidak memiliki Plang Proyek dilokasi, hingga masyarakat minim mengetahui Proyek tersebut.
Transparansi nilai Proyek dan nama Perusahaan yang mengerjakan Proyek tersebut harus dicantumkan di Plang Proyek dilokasi tersebut, sesuai peraturan Pemerintah.
Kewajiban pemasangan papan nama proyek telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama.
Masyarakat mengharapkan pihak Inspektorat provinsi Riau turun tangan dalam penyelesaian dan penanganan yang effective disepanjang pengerjaan perbaikan jalan ini, seperti uraian pengendara mobil Fortuner yang tidak menyebut namanya.
Kehilangan moment dari Perusahaan transportasi dan pengguna jalan yang lain, ini harus diperbaiki dan diutamakan oleh pihak pemerintah demi mensejahterakan pengusaha dalam impact balik pemerintah pada Perusahaan dan masyarakat yang telah membayar pajak.
Red.









Discussion about this post